Oleh: Bil Diena Fida Azzami
instagram: @bildinafida
Abstrak
Artikel ini menganalisis dilema diplomatik yang dihadapi Indonesia menyusul keputusannya untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang dipimpin oleh Amerika Serikat untuk rekonstruksi Gaza. Masalah utama yang diangkat adalah adanya kontradiksi antara partisipasi dalam BoP yang memiliki struktur otoritas tunggal dan perluasan mandat sepihak dengan prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif” Indonesia serta konsistensi dukungan moral-politiknya terhadap Palestina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implikasi yuridis dan geopolitik dari keikutsertaan Indonesia dalam BoP, serta merumuskan sikap ideal bagi umat dan lembaga Islam di Indonesia berdasarkan perspektif sirah dan hadis. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis wacana kritis, penelitian ini mengumpulkan data dari dokumen hukum, literatur akademik, dan teks-teks keislaman. Hasil analisis menunjukkan bahwa struktur BoP yang memberikan hak veto personal kepada ketuanya berpotensi melemahkan kedaulatan diplomatik Indonesia dan menjebak Indonesia dalam agenda geopolitik AS, seperti yang dikhawatirkan dapat terjadi pada kasus negara lain. Dari perspektif Islam, umat dan lembaga Muslim dituntut untuk bersikap “tegas aktif” dalam mengawal kebijakan pemerintah, memastikan bahwa diplomasi tetap berpihak pada keadilan dan menolak kezaliman, sebagaimana dicontohkan dalam sejarah kepemimpinan Islam. Kesimpulannya, Indonesia harus mengevaluasi kembali keterlibatannya dalam BoP dengan memastikan bahwa partisipasi tersebut tidak mengorbankan prinsip “Bebas Aktif” dan komitmen historisnya terhadap kemerdekaan Palestina.
Kata Kunci: Board of Peace, Diplomasi Indonesia, Politik Bebas Aktif, Palestina, Perspektif Islam.
1. Pendahuluan
Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina telah lama menjadi salah satu pilar utama dalam politik luar negeri Indonesia. Komitmen ini tidak hanya didasarkan pada solidaritas keagamaan sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga berakar kuat pada amanat konstitusi, yakni Pembukaan UUD NRI 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia.
Namun, lanskap diplomasi global yang dinamis sering kali menghadirkan tantangan yang menguji konsistensi prinsip tersebut. Salah satu tantangan terkini adalah keputusan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) pada awal tahun 2026.
Board of Peace (BoP) merupakan sebuah organisasi internasional yang diinisiasi oleh Amerika Serikat, dengan Donald Trump sebagai tokoh sentralnya, yang awalnya dibentuk dalam konteks upaya gencatan senjata dan rekonstruksi pasca-konflik di Jalur Gaza.
Meskipun di atas kertas bertujuan untuk perdamaian, struktur dan mandat BoP menuai kritik tajam. BoP ditandai dengan sentralisasi otoritas pada sosok ketua secara personal, yang memiliki hak veto dan wewenang tunggal dalam menafsirkan piagam organisasi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai objektivitas lembaga tersebut dan potensinya menjadi instrumen geopolitik sepihak.
Urgensi penelitian ini terletak pada potensi kontradiksi moral-politik yang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, Indonesia ingin berperan aktif dalam rekonstruksi Gaza; di sisi lain, keterlibatan dalam lembaga yang didominasi oleh kepentingan Barat—yang rekam jejaknya sering kali bias terhadap Israel—berisiko mengkompromikan prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif”.
Terdapat research gap dalam literatur saat ini yang belum secara komprehensif mengintegrasikan analisis hukum internasional terkait anomali struktur BoP dengan tinjauan kritis dari perspektif teologis Islam mengenai bagaimana umat dan lembaga Muslim di Indonesia seharusnya merespons kebijakan negara yang dilematis ini.
Novelty dari artikel ini adalah penggabungan analisis geopolitik dan yuridis mengenai BoP dengan kerangka siyasah syar’iyyah (politik Islam) yang bersumber dari Al-Qur’an, sirah nabawiyah, dan hadis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implikasi yuridis dan geopolitik keikutsertaan Indonesia dalam BoP terhadap prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif”? (2) Bagaimana dampak partisipasi tersebut terhadap konsistensi dukungan Indonesia bagi Palestina? (3) Bagaimana sikap ideal umat dan lembaga Muslim di Indonesia dalam merespons kebijakan pemerintah tersebut berdasarkan perspektif Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan analisis kritis terhadap dilema diplomasi Indonesia dan menawarkan rekomendasi sikap yang sejalan dengan konstitusi dan nilai-nilai keislaman.
2. Kajian Teori
2.1. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Prinsip “Bebas Aktif” merupakan doktrin fundamental politik luar negeri Indonesia. “Bebas” bermakna bahwa Indonesia tidak memihak pada blok kekuatan dunia manapun dan berdaulat penuh dalam menentukan sikapnya. “Aktif” berarti Indonesia secara nyata berkontribusi dalam upaya menjaga perdamaian dunia dan menegakkan keadilan sosial.
Dalam konteks konflik Palestina, prinsip ini mewajibkan Indonesia untuk secara independen mendukung hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina tanpa tunduk pada tekanan hegemonik.
2.2. Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara
Dalam hukum internasional, partisipasi dalam organisasi internasional diatur oleh prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) dan Principle of Speciality (Prinsip Spesialisasi), di mana organisasi hanya beroperasi sesuai tujuan spesifik pendiriannya. Perluasan mandat secara sepihak (ultra vires) oleh suatu lembaga internasional dapat mengancam kepastian hukum dan kedaulatan negara anggotanya.
2.3. Siyasah Syar’iyyah dan Sikap Terhadap Pemimpin
Dalam tradisi pemikiran politik Islam (siyasah syar’iyyah), ketaatan kepada pemimpin (ulil amri) adalah kewajiban, namun ketaatan tersebut bersyarat pada ketaatan pemimpin kepada hukum Allah dan prinsip keadilan.
Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, ketaatan itu hanya dalam kebaikan” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, umat Islam memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh pada kebaikan dan mencegah kemungkaran), termasuk memberikan nasihat dan kritik yang konstruktif kepada pemerintah jika kebijakannya dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis implikasi hukum internasional dari BoP, dipadukan dengan pendekatan historis-teologis untuk mengkaji perspektif Islam. Sumber data terdiri dari data sekunder yang mencakup dokumen resmi (seperti Piagam PBB, UUD 1945, UU No. 37 Tahun 1999), jurnal akademik, artikel berita terkini mengenai BoP, serta literatur keislaman (Al-Qur’an, kitab hadis, dan sirah). Teknik analisis data dilakukan melalui analisis wacana kritis (critical discourse analysis) untuk membongkar makna di balik teks-teks kebijakan dan merumuskan sintesis antara realitas geopolitik dan idealisme hukum serta agama.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1. Implikasi Yuridis dan Geopolitik Keikutsertaan Indonesia dalam BoP
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) membawa implikasi yuridis yang serius terhadap prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif”. Secara hukum internasional, terdapat diskrepansi fundamental antara mandat awal PBB (Resolusi DK PBB 2803) yang membatasi peran BoP pada rekonstruksi transisi di Gaza, dengan Piagam Davos (BoP Charter) yang secara sepihak memperluas kewenangan BoP menjadi badan penanganan konflik global tanpa batas waktu.
Perluasan mandat ini melanggar Principle of Speciality dan menciptakan dualisme legalitas. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah struktur internal BoP yang memusatkan otoritas absolut pada sosok ketua secara personal (Donald Trump). Ketua memiliki hak veto dan wewenang tunggal dalam menafsirkan piagam melalui mekanisme yang disebut “kolaborasi bersahabat” (amicable collaboration), yang pada praktiknya menghilangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen.
Bagi Indonesia, tunduk pada organisasi dengan sistem veto individual dan otoritas interpretasi tunggal oleh satu tokoh politik asing secara langsung membatasi aspek “Bebas” dalam menentukan sikap diplomatik yang mandiri, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Jika BoP di masa depan memanipulasi mandatnya untuk melegitimasi tekanan terhadap negara-negara yang berseberangan dengan kepentingan AS seperti halnya dengan kekhawatiran yang muncul terkait kasus Venezuela atau Iran yang jika itu terjadi Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat rumit. Keterikatan pada BoP dapat memaksa Indonesia untuk secara pasif menyetujui tindakan yang bertentangan dengan norma jus cogens (hukum internasional yang mengikat mutlak), sehingga mencederai kedaulatan nasionalnya.
4.2. Dampak terhadap Konsistensi Dukungan bagi Palestina
Partisipasi dalam BoP menciptakan kontradiksi moral-politik yang tajam terkait dukungan Indonesia terhadap Palestina. Meskipun pemerintah berargumen bahwa bergabung dengan BoP adalah cara untuk “lebih dekat dengan Palestina” dan membantu rekonstruksi, realitas geopolitik menunjukkan bahwa BoP didominasi oleh kepentingan Barat yang secara historis bias terhadap Israel.
Kritik dari para ahli kebijakan luar negeri menyoroti absennya perwakilan Palestina yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan BoP, menempatkan mereka sekadar sebagai objek, bukan subjek perdamaian.
Dengan bergabung dalam lembaga ini, Indonesia berisiko memberikan legitimasi pada proses perdamaian yang cacat secara struktural dan mengabaikan ketidakadilan mendasar yang dialami rakyat Palestina. Hal ini dapat dipersepsikan oleh dunia internasional dan masyarakat domestik sebagai pergeseran dari dukungan tanpa kompromi menjadi kompromi pragmatis di bawah tekanan geopolitik AS.
4.3. Sikap Muslim dan Lembaga Islam: Dari Pasif Menuju “Tegas Aktif”
Menghadapi dilema kebijakan pemerintah ini, umat dan lembaga Muslim di Indonesia tidak boleh bersikap pasif. Sikap pasif atau sekadar “menenangkan” umat tanpa memberikan sikap kritis yang konstruktif dapat berakibat pada pembiaran terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan perjuangan Palestina dan mengkompromikan kedaulatan bangsa.
Dalam perspektif Islam, merespons kebijakan pemerintah yang dilematis harus berlandaskan pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menegakkan keadilan, bahkan jika itu bertentangan dengan kepentingan diri sendiri atau kelompok (QS. An-Nisa: 135).
Dalam sirah nabawiyah, kita menemukan preseden bagaimana para sahabat bersikap kritis terhadap keputusan pemimpin jika dirasa ada yang perlu diluruskan, namun tetap menjaga persatuan. Misalnya, sikap kritis Umar bin Khattab pada awal Perjanjian Hudaibiyah, yang meskipun akhirnya ia taat setelah memahami hikmah dari Nabi SAW, menunjukkan bahwa check and balance adalah bagian dari tradisi politik Islam.
Namun, dalam konteks pemimpin modern yang bukan nabi, kritik menjadi lebih esensial. Hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq (kebenaran) di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Meskipun pemerintah Indonesia saat ini tidak serta-merta dikategorikan zalim, kebijakan yang berpotensi mendukung ketidakadilan global harus dikritisi.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga Islam di Indonesia (seperti MUI, NU, Muhammadiyah) harus mengambil peran “tegas aktif”. Tegas aktif berarti:
- Mengedukasi Umat: Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai realitas geopolitik BoP dan dampaknya terhadap Palestina, bukan sekadar membebek pada narasi pemerintah.
- Memberikan Nasihat Terbuka: Menyampaikan kritik dan rekomendasi secara elegan namun tegas kepada pemerintah, mengingatkan kembali pada amanat konstitusi dan prinsip keadilan Islam.
- Membangun Diplomasi Jalur Kedua (Track Two Diplomacy): Lembaga Islam dapat memperkuat jaringan dengan ulama dan organisasi masyarakat sipil global untuk terus menyuarakan kemerdekaan Palestina di luar jalur resmi pemerintah yang mungkin tersandera oleh BoP.
Jika komunitas Muslim bersikap pasif, dampaknya sangat fatal. Pertama, pemerintah akan merasa mendapat “cek kosong” untuk melanjutkan kebijakan pragmatisnya tanpa pengawasan moral. Kedua, hal ini akan melemahkan posisi tawar Indonesia di mata dunia Islam sebagai pembela utama Palestina. Ketiga, secara teologis, umat Islam akan dimintai pertanggungjawaban karena mendiamkan potensi kezaliman struktural.
5. Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) membawa implikasi yuridis yang serius karena struktur BoP yang sentralistis dan perluasan mandatnya yang ultra vires berpotensi membatasi independensi diplomatik Indonesia, sehingga bertentangan dengan prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif”.
- Partisipasi ini menciptakan dilema dan kontradiksi moral-politik, di mana niat untuk membantu rekonstruksi Gaza berisiko melegitimasi proses perdamaian yang didominasi AS dan mengabaikan representasi serta keadilan bagi rakyat Palestina.
- Dalam perspektif Islam, umat dan lembaga Muslim harus mengambil sikap “tegas aktif”. Mereka dituntut untuk tidak pasif, melainkan secara kritis mengawal kebijakan pemerintah melalui amar ma’ruf nahi munkar, memastikan bahwa diplomasi Indonesia tetap berada pada jalur keadilan dan tidak tunduk pada hegemoni yang merugikan perjuangan Palestina.
Rekomendasi:
Pemerintah Indonesia disarankan untuk mengevaluasi kembali keanggotaannya dalam BoP. Jika tetap bertahan, Indonesia harus menerapkan strategi inside-constrain (menekan dari dalam) untuk menolak setiap keputusan BoP yang melanggar hukum internasional atau merugikan Palestina. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia harus bersatu dalam menyuarakan sikap kritis yang konstruktif, menjaga agar isu Palestina tidak direduksi menjadi sekadar komoditas diplomasi pragmatis.
Daftar Pustaka
[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] Asialink. (2026). Indonesia joining the board of peace: at what cost? Retrieved from
[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
[5] Mas’udi, M. F. (2013 ). Syarah UUD 1945 Perspektif Islam. Alvabet.
